Pages

September 15, 2012

Penyalahgunaan Narkoba vs. Keamanan Nasional Indonesia

PENDAHULUAN
  1. Dalam kajian-kajian tentang bisnis yang dilakukan melalui black market, dikenal tiga jenis bisnis yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar dan dalam tempo relatif singkat, yaitu narkoba, senjata/amunisi dan judi. Masing-masing dari tiga jenis bisnis tersebut biasanya saling terkait. Karena itu, penyalahgunaan narkoba biasanya dilakukan dan dikendalikan oleh kelompok (biasa disebut sindikat, mafia, kartel) yang sudah mapan secara organisasi, struktur dan pendanaan. Karena itu pula kegiatannya disebut organized crime.
  2. Secara umum, penyalahgunaan narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya lainnya) melibatkan tiga kelompok pelaku utama: pertama, produsen, baik jaringan nasional maupun internasional; kedua, pengedar yang terdiri dari dua kategori pengedar yang berasal dari jaringan produsen, dan pengedar lepas yang biasa disebut kurir; Ketiga, pengguna, yaitu masyarakat Indonesia dari semua elemen. Tiga kelompok utama tersebut dapat menjadi satu mata rantai yang sulit dipisahkan. Dengan kata lain, seorang pengguna bisa saja beralih menjadi pengedar, atau sebaliknya. Dalam beberapa kasus, seorang pengedar beralih menjadi produsen.
  3. Dari tiga pelaku utama penyalahgunan narkoba tersebut, hanya dua di antaranya (produsen dan pengedar) yang kemungkinan terkait langsung dengan keamanan nasional. Sebab kegiatan produksi dan pengedaran/distribusi merupakan bisnis yang melibatkan dana besar, dan karena itu memerlukan pengamanan maksimal, sehingga sering dilakukan dengan penggunaan senjata ilegal. Meskipun harus ditegaskan bahwa tidak semua lini penyalahgunaan narkoba terkait dengan senjata ilegal serta menyangkut keamanan nasional.
PRODUSEN NARKOBA
  1. Secara global, dikenal tiga kawasan yang menjadi basis produksi bahan dasar narkoba:
  1. Kawasan Sabit Emas (Pakistan, Afghanistan, Iran, Turki). Afghanistan dikenal memiliki lahan terluas perkebunan bunga opium.
  2. Kawasan Segi Tiga Emas (Thailand, Laos dan Myanmar), yang juga memproduksi opium.
  3. Amerika Latin, terutama Kolumbia yang memproduksi sekitar 2/3 produksi kokain global, dengan sasaran penyelundupan Amerika Serikat dan Eropa.
  1. Secara nasional Indonesia, wilayah Aceh sudah lama dikenal sebagai produsen dan lahan perkebunan narkoba jenis ganja. Banyak kasus penangkapan yang menunjukkan bahwa produksi ganja di Aceh masih berlangsung. Namun tidak banyak kasus yang mengindikasikan bahwa ganja Aceh juga diekspor ke negara lain.
  2. Khusus produksi narkoba siap pakai untuk diedarkan ke konsumen di Indonesia, belakangan muncul fenomena kitchen lab, yakni produksi narkoba yang dikelola seperti industri rumah tangga (semacam industri garmen), yang biasanya menyewa rumah di apartemen atau di kompleks perumahan. Ide kitchen lab dikembangkan oleh para bandar untuk mengantisipasi kerugian bila terjadi peggerebekan dan penangkapan secara besar-besaran pada satu titik.
PENGEDAR DAN PENYELUNDUP NARKOBA
  1. Pengedar narkoba di Indonesia dilakukan beberapa jaringan/sindikat global yang melibatkan warga/pelaku yang berasal dari berbagai negara yaitu Cina, India, Iran, Nigeria, Somalia, Malaysia, Nigeria.
  2. Pengedar tersebut terdiri dari dua unsur, yaitu pengedar yang berasal dari kelompok jaringan internal produsen, dan pengedar dari kelompok kurir freelance, yang sebelumnya didominasi oleh warga Nigeria, belakangan lebih banyak dilakukan oleh warga negara Iran. Pergeseran asal negara kurir ini lebih disebabkan soal sewa kurir. Berdasarkan investigasi, upah kurir asal Iran lebih murah (sekitar US$2,000), dibanding kurir asal Nigeria (sekitar US$5,000) untuk sekali antar.
  3. Meskipun belum dikonfirmasi, pergeseran kurir dari warga Afrika ke warga Iran, mungkin terkait dengan peningkatan warga Iran yang masuk ke Indonesia. Menurut data Kantor Imigrasi, warga Iran yang masuk Indonesia tahun 2011 sebanyak 18.578 orang, dan 17.543 diantaranya masuk dengan visa on arrival (biaya 25 USD). Sementara itu, jaringan Iran di Indonesia dipimpin seorang bandar bernama Abbas Rosul (sudah ditangkap di Bangkok), yang biasanya masuk ke Indonesia selama dua minggu sampai sebulan untuk mengontrol bisnisnya.
  4. Rentang wilayah penyelundupan dari luar negeri ke Indonesia, secara nasional, masih terkonsentrasi  di pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Terminal terakhir sebelum masuk ke Indonesia adalah Singapura, Bangkok (Thailand) dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Menurut data BNN dan sumber lain, jalur penyelundupan narkoba via udara ke Indonesia antara lain sebagai berikut:
  •             Sabit Emas – Karachi – Kathmandu – Bangkok atau Sabit Emas – Karachi – Bangkok
  •             Bangkok – Medan
  •             Bangkok – Singapura – Jakarta
  •             Bangkok – Jakarta
  •             Bangkok – Bali
  •             Bangkok – Bali – Jakarta
  •             Amsterdam (Belanda) – Jakarta/Bali (Indonesia

Belakangan berkembang upaya penyelundupan lewat laut, yang masuk ke Indonesia melalui beberapa titik pantai di Sumatera dan Jawa. Di wilayah Aceh, misalnya, tercatat puluhan titik pantai yang sering dijadikan lokasi penyelundupan narkoba dari/ke Aceh.
  1. Pada tahun 2010 Bea Cukai melakukan penangkapan sebanyak 158 kasus, Dengan tangkapan 412,5 kilogram. Pada tahun 2011 sebanyak 146 kasus dengan total tangkapan sebesar 216,24 kilogram. Meskipun angkanya menurun, namun lokasi penangkapan pada tahun 2011 juga terjadi di daerah-daerah terpencil, seperti Dumai, Nunukan, Jayapura, Bengkalis, Tarakan, Cirebon, dan Mataram.
  2. Salah satu kasus penyelundupan via laut paling menarik adalah kasus di pantai Ujung Genteng, sekitar 80 km dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat pada 20 Januari 2012: sebuah kapal kargo mengangkut narkoba membuang jangkar di tengah laut di titik antara Ujung Genteng dan Pulau Chrismas Australia. Selanjutnya, sebuah perahu kapal berangkat dari pantai menjemput narkoba sebesar 72 kilogram. Setelah transaksi, kapal perahu kembali ke Ujung Genteng, sementara kapal kargo kabur ke perairan internasional. Namun naas, kapal perahu penjemput diterjang ombak. Pada saat yang sama, polisi juga sudah siaga di pantai. Sempat terjadi kontak tembak antara polisi dan penyelundup bersenjata.
Akibatnya, tiga orang tewas (dua di antaranya warga Somalia) di TKP. Sementara satu penyelundup warga Iran yang selamat ditahan polisi. Dari tahanan itulah diperoleh informasi bahwa kapal kargo tersebut juga memuat senjata dan amunisi ilegal. Barang bukti yang disita: 72 gram narkoba dan tiga pucuk senjata api jenis FN. Secara keseluruhan, dalam kasus ini, polisi menahan 7 anggota jaringan dari berbagai negara: warga Thailand (1 orang), warga Iran (5 orang) yang ditahan 16 Januari 2012, plus seorang warga Iran yang ditahan di Ujung Genteng pada 20 Januari 2012.
PENGGUNA NARKOBA
  1. Secara global, pemadat narkoba di dunia menurut data WHO mencapai 190 juta orang. Sementara pengguna narkoba (end user) di Indoneisa yang cenderung mengalami trend peningkatan dari tahun ke tahun, seperti terlihat dalam tabel berikut:
PENINGKATAN PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA
Tahun
Prevalensi
Penyalahgunaan Narkoba
% thd Jumlah
Penduduk
2009
3,60 juta orang
1,99
2010
4,02 juta orang
2,21
2011
5,00 juta orang
2,80
Sumber: Hasil Survei BNN & Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia, 2009-2011
Secara demografis, “Pada umumnya pengguna narkoba adalah pekerja swasta, wiraswasta dan buruh yang berusia di atas 30 tahun dengan tingkat pendidikan terbanyak SLTA.
Kepala BNN, Komjen Pol Goris Mere mengatakan, yang cukup mengkhawatirkan adalah besarnya jumlah pengguna narkoba dari kalangan siswa/pelajar, yang berjumlah 3,8 juta pada tahun 2010.Berdasarkan fakta-fakta di atas, trendnya diperkirakan akan  cenderung mengalami peningkatan. BNN memperkirakan, prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan narkoba di Indonesia akan mencapai sekitar 5,1 juta orang di 2015. Namun kalau trend peningkatannya konsisten, angka perkiraan tahun 2015 bisa bertambah sampai dua kali lipat menjadi sekitar 10 juta orang.
NARKOBA DAN KEAMANAN NASIONAL
  1. Dalam tiga rumusan kebijakan pertahanan dan keamanan nasional sejak tahun 1995-2008, belum pernah disebut secara eksplisit bahwa narkoba adalah ancaman keamanan nasional. Sebab narkoba dimasukkan sebagai bagian dari kejahatan lintas Negara dan penyelundupan. Dalam “Buku Putih Pertahanan Indonesia” 2008, misalnya dijelaskan dua kategori ancaman: pertama, ancaman kemanan tradisional berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain. Kedua, ancaman non tradisional, yakni  ancaman dari luar lebih besar kemungkinan bersumber dari kejahatan terorganisir lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif. Perkiraan ancaman dan gangguan yang dihadapi Indonesia ke depan, meliputi terorisme, gerakan separatisme, kejahatan lintas negara (penyelundupan, penangkapan ikan ilegal), pencemaran dan perusakan ekosistem, imigrasi gelap, pembajakan/ perampokan, aksi radikalisme, konflik komunal, dan dampak bencana alam.
  2. Keterkaitan langsung antara narkoba dan keamanan nasional adalah kasus penyelundupan berskala besar, dengan personil bersenjata. Penyelundupan bersenjata mengindikasikan peningkatan kualitas penyelundupan. Karena itu, ketika ditanya apakah BNN perlu dipersenjatai untuk menghadapi pengedar narkoba, Komjen Pol Gories Mere mengatakan, “Perlu dipersenjatai, untuk memperkuat penegakan hukum”.
  3. Narkoba merupakan salah satu pemicu kriminalitas, yang di Amerika Serikat disebut oleh Menlu Hillary Clinton sebagai kekerasan narkoba. Hal ini terjadi akibat bisnis narkoba memutar uang dalam jumlah besar, sehingga persaingan antar kelompok sering terjadi dalam memperebutkan pasar atau mengamankan jalur pengederan dan penyelundupan.
  4. Keterkaitan antara narkoba dan keamanan nasional juga dapat dilihat dari segi ekonomi melalui kasus pencucian uang. Salah seorang warga Malaysia yang menjadi anggota gembong sindikat India (MM) melakukan pencucian uang dengan cara mendirikan dan memodali sebuah perusahaan money changer (PT Maulana Traders) dan menggaji direkturnya (IS) sebesar Rp 5 juta per bulan. IS kemudian yang ditahan di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (1 Februari 2012, dengan tuduhan tuduhan memakai rekening pribadi untuk lalu lintas transaksi sabu. Dari penyelidikan diketahui, IS memiliki 20 buku tabungan di tiga bank nasional.
  5. Pada tahun 1970-an, berbagai gerakan separatisme di dunia menggunakan perdagangan narkoba sebagai sarana mendanai perjuangan separatisme. Belakangan muncul beberapa kasus adanya beberapa kelompok teroris yang memanfaatkan narkoba sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan dana terorisme, seperti yang dilakukan kelompok Taliban di Afghanistan dan Pakistan. Dari sinilah kemudian muncul istilah narcoterrorism.
  6. Untuk kasus di Indonesia, narcoterrorism sejauh ini baru terungkap seorang tersangka terorisme yang terlibat penjualan narkoba. Fadli Sadama, tersangka terorisme yang ditahan di Medan karena terlibat perampokan, diketahui memperdagangkan ganja untuk membeli senjata di Thailand, selanjutnya dibawa ke Indonesia untuk kegiatan terorisme. Sebagai gambaran kronologis, Fadli Sadama, kelahiran Pekanbaru 26 April 1982, pernah terlibat perampokan Bank Lippo di Medan tahun 2003, kemudian ditahan di Lapas Medan dan dibebaskan 2007. Begitu bebas, langsung merantau ke Malaysia dan bekerja sebagai penyadap karet. Pada 10 Juli 2009 ditangkap lagi atas dugaan kepemilikan pistol untuk merampok BRI di Aceh, dan dipenjara bersama Toni Togar dan baru bebas pada Juli 2010. Ketika masih di penjara bersama Toni Togar, kembali Fadli Sadama merencanakan dan kemudian mendalangi perampokan Bank CIMB Medan pada Agustus 2010, selanjutanya diketahui melarikan diri ke Malaysia, dengan tujuan Pattani, Thailand.

UPAYA PENANGGULANGAN
  1. Secara konsepsional, penanggulangan penyalahgunaan narkoba umumnya dibagi dalam tiga instrumen:
  1. Suply reduction: yakni mempersempit ruang gerak produksi dan peredaran narkoba. Kendala yang dihadapi saat ini adalah kolusi antara Bandar dan aparat. Selain itu, muncul fenomena kitchen lab, industri rumahan yang yang dikelola secara industri garmen, yang mengakibatkan kontrol menjadi lebih sulit.
  2. Deman reduction: mengurangi pasar (pengguna) narkoba, yang ditempuh melalui program rehabilitasi para pengguna. Intinya mengacu pada hukum pasar: kalau permintaan kurang pada akhirnya akan mengurangi suplai. Pemerintah dan beberapa lembaga swasta (LSM) telah melakukan advokasi dan pendampingan untuk memaksimalkan pusat-pusat rehabilitasi pengguna narkoba. Kepala BNN mengatakan, Pembangunan pusat rehabilitasi akan dilakukan secara simultan di Indonesia Timur, Indonesia Tengah dan Indonesia Barat. Pemerintah juga sudah membentuk Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta. Beberapa pondok pesantren juga memiliki program khusus rehabilitasi pecandu narkoba seperti Ponpes Suryalaya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
  3. Harm reduction: mengurangi dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, yang khusus difokuskan terhadap pengguna pecandu. Biasanya, terapi yang ditempuh adalah Terapi Metadon, suatu jenis narkoba dengan tingkat ketagihan rendah (interval 24 jam), bandingkan dengan tingkat ketagihan jenis sabu (setiap 7 jam). Asumsinya, dengan Terapi Metadon, pengguna bisa lebih produktif, karena interval sakau (kesakitan akibat ketagihan) menjadi lebih panjang.
  1. Pemerintah Indonesia juga sudah memiliki beberapa lembaga resmi yang menangani langsung kasus-kasus narkoba: BNN (Badan Narkotika Nasional); Divisi Narkotika Bareskrim Polri; NAFZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang dikelola Badan Pengasawan Obat dan Makanan (BPOM).
  2. Terdapat satu organisasi sosial kemasyarakatan GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkoba) yang kemudian menjadi Organisasi Perjuangan memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. GRANAT didirikan pada 28 Oktober 1999, secara sendiri maupun bersama kelompok lainnya atau lembaga Pemerintah, melakukan penyuluhan tentang bahaya peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mengkampanyekan tentang cara-cara untuk menangkal peredaran gelap dan mengatasi berbagai bahaya penyalahgunaan narkoba.
  3. Secara kelembagaan, GRANAT sudah tersebar di seluruh Indonesia, dari tingkat kelurahan/desa, kemudian tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kotamadya, sampai tingkat propinsi, serta Badan Pelaksana Orgnisasi di Kampus Perguruan Tinggi, Akademi, Sekolah Menengah dan Pondok Pesantren, serta tempat-tempat khusus (seperti pemukiman, perusahaan, industri dan kelompok kerja). Bahkan, GRANAT telah diterima sebagai anggota WFAD (World Federation Against Drugs) yang berkantor pusat di Stockholms serta beranggotakan lebih dari 50 NGO dari seluruh penjuru dunia.
  4. Dari segi legal formal, penanggulangan narkotika juga dikuatkan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya telah ada UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976; UU RI No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
  5. Pemberdayaan penegakan hukum dilakukan antara lain dengan rumusan ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika, yang dapat berupa: Hukuman mati; Hukuman penjara seumur hidup; Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun; Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  1. Keterkaitan antara narkoba dengan keamanan nasional dapat dilihat dalam empat aspek, sebagai berikut:
  1. Karena bisnis narkoba melibatkan unsur sindikat yang beroperasi sebagai trans-national crime, yang membuka kemungkinan dijalankan dengan bisnis penjualan dan peredaran senjata dan amunisi ilegal. Karena itu, kasusnya bukan lagi sekedar persoalan pelanggaran hukum, tapi juga dimensi keamanan nasional.
  2. Kemungkinan keterkaitan antara narkoba dan kegiatan terorisme di Indonesia. Dalam kaitan ini, baru satu kasus yang diketahui, namun terbuka kemungkinan adanya kasus lain yang belum terungkap.
  3. Keterkaitan narkoba dengan keamanan nasional dari segi ekonomi, dapat dilihat dari beberapa kasus pencucian uang hasil narkoba, antara lain melalui perusahaan money changer yang sengaja didirikan dan dimodali oleh jaringan bandar narkoba.
  4. Dalam tinjauan keamanan nasional secara lebih luas, penyalahgunaan narkoba juga menjadi ancaman serius bagi proses pembangunan sumber daya manusia, khususnya karena peredaran narkoba sudah menyasar anak-anak usia sekolah dan mahasiswa, dan bukan hanya di perkotaan tapi juga merambah ke tingkat kecamatan dan pedasaan.
  1. Dari tiga konsep penanggulangan (suply reduction, deman reduction dan harm reduction), yang menjadi ujung tombak adalah suply reduction (pengurangan sulpai). Oleh karena jaringan pelaku (produsen dan pengedar/penyelundup) melibatkan banyak negara, maka upaya penanggulangannya harus dilakukan secara multilateral.
  2. Selanjutnya, dalam upaya memaksimalkan kajian mengenai keterkaitan antara narkoba dan keamanan nasional, terdapat dua persoalan besar yang perlu pendalaman khusus: pertama, pemetaan secara lebih rinci tentang jaringan pelaku manca negara dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia; kedua, kajian khusus untuk mendalami dan memetakan keterkaitan antara narkoba dan tindak pidana terorisme di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar